"Kadin Kota Semarang berperan penting sebagai wadah bertemu serta berkolaborasinya para pelaku industri dan juga perdagangan yang berada di Kota Semarang ini. Dengan mempererat jaringan profesional serta meningkatkan exposure potensi kota ke area market yang lebih luas, tentunya akan menciptakan dampak pengembangan yang baik bagi usaha serta pengusaha dalam kota."
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
Menjadikan KADIN sebagai pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha beserta seluruh stakeholders-nya, berkaitan dengan pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi di seluruh Indonesia.
Struktur dan komposisi organisasi KADIN yang kuat di Pusat dan daerah sehingga menjadi mitra yang strategis dan efektif bagi pemerintah dan dunia usaha.
Reputasi dan kemandirian KADIN yang ternama sebagai sebuah organisasi dunia usaha dari segala aspek: institusi, keuangan, kepemimpinan, pelayanan masyarakat, dukungan politik, dan kerja sama internasional.
Anggota, stakholders, sumber daya, dan pembiayaan yang bergerak seirama dan bersama untuk mempercepat program reindustrialisasi perekonomian nasional, melahirkan local champion yang berpotensi menjadi global citizen.
Kerjasama dengan komunitas bisnis internasional yang paling relevan dan strategis dalam program reindustrialisasi perekonomian nasional. Foreign Direct Investment (FDI), ekspor, dan transfer of knowledge and technology yang signifikan.
KADIN bersama serikat pekerja dan dunia pendidikan menciptakan sebanyak-banyaknya “tenaga siap pakai” dengan kualifikasi internasional.
KADIN bersama pengusaha kreatif menciptakan sebanyak-banyaknya “inovasi dan teknologi siap pakai”
Sumber pendanaan dalam negeri dalam skala massif, berjangka panjang, dan signifikan dalam membangun industri di sektor-sektor yang paling strategis (pangan, perumahan, infrastruktur, energi, dsb).
Konsolidasi dan penguatan organisasi KADIN di Pusat, Daerah, dan bersama Asosiasi. Serta mendorong kerja sama strategis antara anggota KADIN dengan pemerintah.
Membentuk “Task Force Reindustrialisasi” dengan masa kerja maksimal dua tahun.
Membantu pemerintah dan dunia usaha menyelesaikan beberapa isu strategis internasional dan domestik.
Mendorong kerja sama usaha dan strategis antara anggota KADIN dengan BUMN/BUMD.
Meningkatkan kerja sama bisnis internasional.
Mendorong kerja sama usaha antara anggota KADIN.
Mendorong penguatan dan perluasan Palapa Fund (ke 34 provinsi dan juga ke bidang teknologi dan ekonomi kreatif).
Mendorong pemanfaatan inovasi dan kreativitas generasi muda oleh perusahaan nasional dan BUMN, bahkan pasar internasional.
Menciptakan platform data and information exchange, knowledge sharing, dan training berbasis internet dan mobile network.
Bekerja sama dengan lembaga data dan kajian internasional.
Disepanjang zamrud khatulistiwa
Tanah air indonesia tercinta
Kadin padukan cita, karsa, dan karya
Untuk kebanggaan bersama
Mahakarya bagi ibu pertiwi
Kadin berjiwa tabah, jujur setia
Mari pengusaha indonesia
Menuju masa depan cemerlang
Satukan niat dan langkah
Demi indonesia sejahtera
Maju bersama kadin