Zakat yang dibayarkan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (Perusahaan) dapat menjadi pengurang penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat.
Seperti yang tertuang dalam pasal 22 yaitu Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Dalam pasal 23 yaitu Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setor kepada setiap muzaki (pemberi zakat) dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Tribun Forum kali ini membahas mengenai antara zakat dan pajak dengan tema "Zakat Sebagai Pengurang Penghasil Kena Pajak" dengan narasumber :